Menu Navigasi

Fungsi Utama

Direktorat Inovasi dan Hilirisasi, Sistem Informasi dan Pemeringkatan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan pengembangan kebijakan inovasi;
  • pengembangan dan pengelolaan kegiatan inovasi dan hilirisasi di seluruh Fakultas dan Program Studi;
  • pemberian dukungan proses hilirisasi produk inovasi dari hasil riset untuk dapat dimanfaatkan masyarakat atau dikomersialisasikan;
  • perumusan langkah strategis dalam peningkatan peringkat UNJ di tingkat nasional maupun internasional;
  • pembuatan panduan untuk Fakultas dan Program Studi tentang peningkatan indikator pemeringkatan; dan
  • pengembangan kemitraan di tingkat nasional dan internasional untuk mendukung kegiatan inovasi dan hilirisasi.

Struktur Organisasi

Direktorat Inovasi dan Hilirisasi, Sistem Informasi dan Pemeringkatan didukung oleh:

  • Subdirektorat Inovasi dan Hilirisasi;
  • Subdirektorat Sistem Informasi dan Pemeringkatan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Subdirektorat Inovasi dan Hilirisasi

Mempunyai tugas melakukan pengembangan inovasi dan hilirisasi hasil riset. Subdirektorat Inovasi dan Hilirisasi menyelenggarakan fungsi:

  • pengelolaan program inkubasi untuk mendukung usaha rintisan berbasis inovasi;
  • pengelolaan dana riset yang diperoleh dari hibah atau kerja sama dengan mitra untuk mendukung pengembangan inovasi;
  • pelaksana pelatihan dalam pengembangan inovasi dan hilirisasi hasil penelitian;
  • pemantauan dan evaluasi terhadap proyek inovasi dan hilirisasi; dan
  • penyusunan laporan perkembangan inovasi dan hilirisasi.

Subdirektorat Sistem Informasi dan Pemeringkatan

Mempunyai tugas melakukan peningkatan sistem informasi dan pemeringkatan. Subdirektorat Sistem Informasi dan Pemeringkatan menyelenggarakan fungsi:

  • pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data yang dibutuhkan untuk pemeringkatan universitas;
  • penyusunan dan pelaksanaan strategi untuk meningkatkan posisi universitas dalam pemeringkatan nasional dan internasional;
  • pengordinasian dengan Fakultas, Program Studi, dan unit terkait untuk memastikan data yang diperlukan pemeringkatan terkumpul dengan baik dan valid;
  • penyusunan laporan pemeringkatan universitas;
  • penyusunan laporan berkala terkait pencapaian indikator pemeringkatan yang diperlukan.

Kelompok Jabatan Fungsional

Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.